Terkait hak paten, ada banyak contoh yang bisa kita lihat dimulai dari yang ada di indonesia sampai perusahaan raksasa luar negri seperti Apple. Dibawah ini adalah 10 contoh hak paten sederhana dan biasa yang sudah dipatenakan. 1. J Habibie dengan Auronautika.
Pemerintah telah mengakomodir perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta yang ciptaannya berbentuk digital dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian
Cara mencatatkan Hak Cipta. Untuk mencatatkan Hak Cipta, Seller bisa melakukan beberapa langkah mudah berikut ini: Registrasi akun Hak Cipta di hakcipta.dgip.co.id. Pilih Pengajuan Pencatatan Digital. Isi seluruh formulir yang tersedia. Unggah data pendukung yang dibutuhkan. Lakukan pembayaran. Pemeriksaan formalitas. Apabila Anda ingin agar ide atau konsep Anda dilindungi oleh hak cipta, maka ide tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasidiajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan. Pasal 8 Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang